Senin, 19 Agustus 2013

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IPCOM-KSC

IKATAN PELAJAR COMPUTER - KSC
 (IPCOM-KSC) MALANGKE








logo IPCOM.jpg
 

























ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)







Alamat Sekretariat : Jl. Poros Pattimang Desa Pattimang Kec. Malangke Kab. Luwu Utara



ANGGARAN DASAR
ORGANISASI IKATAN PELAJAR COMPUTER-KSC (IPCOM-KSC)
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi sosial ini diberi nama Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc ) berasal dari rukun keluarga yang didirikan pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Pengurus organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc ) ini berkedudukan di Dusun Pattimang Desa Pattimang Kec. Malangke Kab. Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat sekretariat Jln. Poros Pattimang.

Pasal 3
Waktu

Masa berlaku organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc ) ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Pendidikan Kab. Luwu Utara.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc ) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5

Organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc ) mempunyai tujuan meningkatkan SDM masyarakat dalam teknologi komputer.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc ) berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan :
  • Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
  • Membantu meringankan anggota keluarga yang kurang mampu.
Pasal 7
Organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc ) bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pendidikan dan sosial masyarakat.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc ) menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dalam bidang pendidikan dan sosial masyarakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
  • Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc ).
  • Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Pasal 10
  • Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
  • Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
  • Ayat 3 ;
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi IPCOM-KSC umumnya.
  2. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
  3. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur organisasi IPCOM-KSC sebagai berikut :
  1. Pembina/Penasehat     : Masnur, A.Ma
  2. Pendiri                         : Kadding
  3. Instruktur                    : Firman
·         Ketua                                      : Mulfikasari M.
·         Wakil Ketua                            : Riki Rinaldi
  • Sekretaris                                : Afrianti
  • Bendahara                               : Rahmawati
  • Anggota                                  :
1.    Muh. Aspar Jaya                  9.  Irwan
2.    Nopianti                               10. Kiki
3.    Hamria                                 11. Jaya Kusuma
4.    Ani Ria                                 12. Nopitasari
5.    Charmila                               13. Asmawati
6.    Murni s.                                14. Arif Rustam
7.    Nunung                                15. Muh. Yasir M.
8.    Muh. Alif Jahanuddin          16. Whifatul Hikmah NM.
9.    Rika S.                                 17. Wahyuni

Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Organisasi IPCOM-KSC adalah 1 (Satu) tahun.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan organisasi IPCOM-KSC diperoleh dari;
  1. Uang pangkal dan iuran anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
  1. Tahun buku Organisasi IPCOM-KSC masa bakti kepengurusan iuran.
  2. AD/ART dan peraturan tentang organisasi IPCOM-KSC sesuai dengan kalender berjalan.
  3. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.




BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi IPCOM-KSC
  2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
  3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 1 (Satu) tahun dan di ketahui oleh pemimpin.
  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
  5. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
  6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI IPCOM
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Organisasi IPCOM-KSC berdiri dan ditetapkan pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011.
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 20
  1. Rapat dilaksanakan di Sekretariat IPCOM-KSC Pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : Pattimang
PADA TANGGAL : Tanggal 09 Oktober 2011





PENGURUS




Ketua                                                                                                  Sekteraris




MULFIKASARI M.                                                                         AFRIANTI



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI IKATAN PELAJAR COMPUTER-KSC (IPCOM-KSC)
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc) ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan sosial keluarga yang berbentuk arisan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan sosial, suka dan duka.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc) terdiri dari:
  • Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
  • Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
  • Mereka yang simpati terhadap organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC)
Pasal 3
Kewajiban Anggota
  1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah) perjiwa setiap bulan.
  2. Mengikuti pertemuan dan arisan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.
  3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
  4. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
  1. Setiap anggota (keluarga) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan dan hanya 1 (satu) kali dalam setahun.
  2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
  1. Meninggal dunia,
  2. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
  3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada Tanggal 05 Oktober 2011 telah memilih pengurus organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC) sebagai berikut;
Ketua                                      : MULFIKASARI M.
Wakil Ketua                          : RIKI RINALDI
Sekretaris                               : AFRIANTI
Bendahara                             : RAHMAWATI
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC) dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan dua kali setahun atau setiap ajaran baru sesuai dengan kelender pendidikan.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
  1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a.       Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC).
b.      Pengurus hadir semua.
  1. Acara rapat meliputi antara lain:
a.       Pengesahan tata tertib rapat.
b.      Pengesahan jadwal acara rapat.
c.       Pembacaan laporan pengurus.
d.      Tanggapan.
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f.       Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g.      Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI IKATAN PELAJAR COMPUTER-KSC (IPCOM-KSC)
Pasal 8
Pembubaran organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC)  dilakukan apabila tujuan organisasi tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : PATTIMANG
PADA TANGGAL : 09 OKTOBER 2011




PENGURUS
Ketua                                                                                                  Sekteraris




MULFIKASARI M.                                                                         AFRIANTI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar