IKATAN
PELAJAR COMPUTER - KSC
(IPCOM-KSC) MALANGKE
ANGGARAN
DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
Alamat Sekretariat : Jl. Poros
Pattimang Desa Pattimang Kec. Malangke Kab. Luwu Utara
ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI IKATAN PELAJAR
COMPUTER-KSC (IPCOM-KSC)
BAB
I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
Nama
Organisasi
Organisasi sosial ini diberi nama Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc
) berasal dari rukun keluarga yang didirikan pada hari Rabu tanggal
05 Oktober 2011.
Pasal
2
Tempat
dan Kedudukan
Pengurus organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc
) ini
berkedudukan di Dusun Pattimang Desa Pattimang Kec. Malangke Kab. Luwu Utara
Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat sekretariat Jln. Poros Pattimang.
Pasal
3
Waktu
Masa berlaku organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc
) ini tidak terbatas dan sesuai dengan
izin operasional pada Dinas Pendidikan Kab. Luwu Utara.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
Organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc
) berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
5
Organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc
) mempunyai tujuan meningkatkan SDM
masyarakat dalam teknologi komputer.
BAB
III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal
6
Organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc
) berbentuk kumpulan yang mempunyai
tujuan :
- Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan
para anggotanya.
- Membantu meringankan anggota keluarga yang kurang
mampu.
Pasal
7
Organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc
) bersifat non-politik dan semata-mata
melaksanakan usaha pendidikan dan sosial masyarakat.
BAB
IV
USAHA-USAHA
Pasal
8
Untuk mencapai tujuan organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc
) menyelenggarakan berbagai
usaha-usaha yang terkait dalam bidang pendidikan dan sosial masyarakat.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
9
- Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam
kegiatan organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc ).
- Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang
terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 10
- Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan
dipilih.
- Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak
memilih dan dipilih.
- Ayat 3 ;
- Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi IPCOM-KSC
umumnya.
- Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial
antar anggota.
- Membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB
VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
11
Sruktur organisasi IPCOM-KSC sebagai berikut :
- Pembina/Penasehat :
Masnur, A.Ma
- Pendiri :
Kadding
- Instruktur : Firman
·
Ketua : Mulfikasari M.
·
Wakil Ketua : Riki Rinaldi
- Sekretaris :
Afrianti
- Bendahara :
Rahmawati
- Anggota :
1.
Muh. Aspar Jaya 9. Irwan
2.
Nopianti 10. Kiki
3.
Hamria 11. Jaya Kusuma
4.
Ani Ria 12. Nopitasari
5.
Charmila 13. Asmawati
6.
Murni s. 14. Arif Rustam
7.
Nunung 15. Muh. Yasir M.
8.
Muh. Alif Jahanuddin 16. Whifatul Hikmah NM.
9.
Rika S. 17. Wahyuni
Pasal
12
Periode
Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan
Organisasi IPCOM-KSC adalah 1 (Satu) tahun.
BAB
VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal
13
Keuangan organisasi IPCOM-KSC diperoleh
dari;
- Uang pangkal dan iuran anggota.
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
- Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal
14
- Tahun buku Organisasi IPCOM-KSC masa bakti kepengurusan
iuran.
- AD/ART dan peraturan tentang organisasi IPCOM-KSC
sesuai dengan kalender berjalan.
- Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus
wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui
rapat anggota.
BAB
VIII
RAPAT
Pasal
15
- Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam
Organisasi IPCOM-KSC
- Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai
pertanggungjawaban pengurus.
- Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru
setiap 1 (Satu) tahun dan di ketahui oleh pemimpin.
- Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan
oleh pengurus.
- Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak
aktif.
- Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau
suara terbanyak.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI IPCOM
Pasal
16
Perubahan
Anggaran Dasar.
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan
perkembangan organisasi.
- Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota
yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal
17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat
dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB
X
LAIN-LAIN
Pasal
18
Organisasi IPCOM-KSC berdiri dan
ditetapkan pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011.
Pasal
19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak
bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal
20
- Rapat dilaksanakan di Sekretariat IPCOM-KSC Pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011Anggaran Dasar
ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN
DI : Pattimang
PADA
TANGGAL : Tanggal 09 Oktober 2011
PENGURUS
Ketua Sekteraris
MULFIKASARI M. AFRIANTI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ORGANISASI IKATAN PELAJAR
COMPUTER-KSC (IPCOM-KSC)
BAB
I
KEHADIRAN,
KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal
1
Organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (Ipcom-Ksc) ini
didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh
dan berkembang dimulai dari kerukunan sosial keluarga yang berbentuk arisan
(atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan sosial, suka dan duka.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Anggota organisasi Ikatan Pelajar
Computer-Ksc (Ipcom-Ksc) terdiri dari:
- Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang
berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan
melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
- Mereka yang simpati terhadap organisasi Ikatan
Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC)
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
- Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota
sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah) perjiwa setiap bulan.
- Mengikuti pertemuan dan arisan bulanan atau pertemuan
lainnya suka dan duka.
- Membayar uang pangkal sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
- Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban
- Setiap anggota (keluarga) yang sakit dan dirawat di
rumah sakit berhak menerima uang santunan dan hanya 1 (satu) kali dalam
setahun.
- Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang
meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah).
Pasal
5
Status
Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota
luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
- Meninggal dunia,
- Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam
organisasi hilang, dan
- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB
III
PENGURUS
Pertemuan pada Tanggal 05 Oktober
2011 telah memilih pengurus organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc
(IPCOM-KSC) sebagai berikut;
Ketua : MULFIKASARI M.
Wakil Ketua : RIKI RINALDI
Sekretaris : AFRIANTI
Bendahara : RAHMAWATI
Pasal
6
Wewenang
dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan
Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC) dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan
kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan dua kali setahun atau setiap
ajaran baru sesuai dengan kelender pendidikan.
BAB
IV
RAPAT
Pasal
7
- Rapat dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh:
a.
Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC).
b.
Pengurus hadir semua.
- Acara rapat meliputi antara
lain:
a.
Pengesahan tata tertib rapat.
b.
Pengesahan jadwal acara rapat.
c.
Pembacaan laporan pengurus.
d.
Tanggapan.
e.
Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus.
f.
Pandangan umum dan pembahasan
program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g.
Pemilihan pengurus baru.
BAB
V
PEMBUBARAN
ORGANISASI IKATAN PELAJAR COMPUTER-KSC (IPCOM-KSC)
Pasal
8
Pembubaran
organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC) dilakukan apabila tujuan organisasi tidak
tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
9
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran
Rumah Tangga (ART) organisasi Ikatan Pelajar Computer-Ksc (IPCOM-KSC) ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : PATTIMANG
PADA
TANGGAL : 09 OKTOBER 2011
PENGURUS
Ketua Sekteraris
MULFIKASARI
M. AFRIANTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar