Sabtu, 09 Juni 2012


Tugas Makalah
Dosen : Drs. Syamsuriadi


Riba dan Masalahnya
 
           




Univ.Muhammadiyah Mks.jpg
 






Oleh :
NAMA                 : KADDING
NIM                      : K: 1540 5922 11
KELAS                : I



PROGRAM PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR (PPKHB)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2011

KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirahim
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul Riba dan Masalahnya dengan baik. Shalawat dan salam selalu tercurah keharibaan junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, beserta sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.





Masamba, 20 Oktober 2011

Penulis










i
DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar............................................................................................................        i
Daftar Isi.....................................................................................................................         ii
BAB I: PENDAHULUAN.........................................................................................        1
A.    Latar Belakang Masalah.........................................................................         1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................         2
C.     Tujuan Masalah.......................................................................................         2
BAB II: PEMBAHASAN...........................................................................................       3
A.    Pengertian Riba..................…………………………..........................           3
B.     Hukum Riba………………..…………………………………………...       5
C.     Klasifikasi Riba…………………………………………………..……..       6
D.    Jenis Barang Yang Masuk Dalam Kategori Riba………………………        9
E.     Alasan Yang Muncul Untuk Membela Bunga (Interest) .......................         11
F.      Bank non-Islam (Convensional Bank) ...................................................         12
G.    Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional dan Hukum
Mendirikan Bank Islam...........................................................................        13
H.    Bank Islam di Indonesia.....................................................................             14
                                                                                                                
BAB III: PENUTUP....................................................................................................       17
A.    Kesimpulan..............................................................................................        17
B.     Saran........................................................................................................        17
Daftar Pustaka. 








ii

BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum halal dan haram dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas. Hal ini merupakan salah satu karunia Allah dan bukti nyata atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah n . Bila tidak, mungkin akan banyak dijumpai hal-hal yang saling bertolak belakang dalam masalah hukum dan kaidahnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Sebenarnya, mereka telah mendustakan kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka, maka mereka berada dalam kadaan kacau-balau” [Qaaf : 5]
Di antara makna kesempurnaan syari’at Islam, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dianugerahi kemampuan mengungkapkan dengan bahasa verbal, sederhana tetapi padat dan jelas isi kandungannya.
Sebagai contoh mengenai kaidah umum dalam masalah perintah dan larangan; bahwa tidaklah suatu perintah atau larangan, melainkan di dalamnya mengandung kemaslahatan dan manfaat, baik ditinjau dari sisi agama maupun kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“(Ia) yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [al A’raf : 157]
Pada pembahasan masalah mu’amalah dan jual beli, hukum asalnya adalah boleh dan halal. Tidak ada larangan dan tidak berstatus haram, sampai didapatkan dalil dari syariat yang menetapkannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. [al Baqarah : 275].
Sepanjang ridha, kejujuran, keadilan melekat dalam suatu proses mu’amalah dan jual beli, tanpa ada unsur kebatilan dan kezhaliman, bentuk transaksi itu diperbolehkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:



1
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [an Nisa : 29].

Syariat Islam dengan hikmah dan rahmatnya, mengharamkan apa yang membahayakan terhadap agama dan dunia. Pembahasan kali ini berhubungan dengan riba dan masalahnya.
Ada beberapa syarat utama untuk dapat memahami bunga dan kaitannya dengan riba, yaitu menghindarkan diri dari kemalasan ilmiah yang cenderung pragmatis dan mengatakan bahwa praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan ciptaan Yahudi sudah sejalan dengan ruh dan semangat Islam. Tunduk dan patuh kepada aturan Allah dan Rasulullah dalam segala aspek termasuk dimensi ekonomi dan perbankan, seperti dalam firman Allah SWT
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Artinya;
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (al-Ahzab : 36).
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan riba dan masalahnya
2.      Mengidentifikasi riba dan masalahnya
3.      Menghidarkan diri dari sikap riba dan masalahnya.

C.    Tujuan Masalah
1.      Memahami apa yang dimaksud dengan riba dan masalahnya
2.      Mampu mengidentifikasi riba dan masalahnya
3.      Mampu menghindarkan diri dari sikap riba dan masalahnya.


2
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Riba
Riba yang berasal dari bahasa Arab artinya tambahan (ziyadah, Arab/addition, Inggris), yang berarti : tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
اَلرِّبَـافيِ الشَّرْعِ هُوَ فَصْلٌ خَـالٍ عَنْ عِوَاضٍ شُرِطَ ِلاَحَدِالْـعَاقِدِيْنَ
Kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad / transaksi.
Ada yang membedakan antara riba dan rente/bunga seperti bahwa riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente/riba untuk pinjaman yang bersifat produktif.
Riba secara literal berarti ‘ziyadah’ (tambahan) dan an-naamu (berkembang atau berbunga). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam, secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
DR. M. Umer Chapra menulis :” dalam terminologi fiqih, riba berarti suatu tambahan dalam salah satu dari dua barang homogen yang dipertukarkan tanpa adanya suatu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari’ah.” Wahid Abdus Salam Al-Baly mempertegas defenisi tersebut :”Riba merupakan tambahan yang disyaratkan terhadap uang pokok tanpa ada transaksi pengganti yang disyaratkan.”
Batasan riba yang diharamkan oleh Al-Qur’an sebenarnya tidak memerlukan penjelasan yang rumit. Karena, tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu bagi manusia, apalagi mengancam pelakunya dengan siksa yang paling pedih, sementara bagi mereka sendiri tidak jelas apa yang dilarang itu. Padahal Allah telah berfirman :
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” ( Q.S Al-Baqarah : 275 )
                                                                                                                                            3
Huruf “al-ma’rifah” dalam kata “ar-riba” baik sebagai keterangan “lil ‘ahd” ‘lazim dikenal’ atau “lil jinsi” ‘jenis’, atau “lil istighroq” ‘umum’, maksudnya sudah jelas dan terang, yaitu mengharamkan seluruh jenis riba. Seandainya pengertian riba masih kabur, mestilah diterangkan Allah kepada mereka. Ayat ini tidak mendefenisikan lagi kata riba mengingat sudah lazim dikenal secara umum. Riba sebagai suatu bentuk transaksi telah dikenal oleh bangsa Arab sejak masa jahiliyah, dan juga dikenal oleh non Arab. Bangsa Yahudi telah mempraktikkan riba jauh sebelum itu, sampai-sampai perbuatan tersebut diinventarisasi oleh Al-Qur’an dalam kumpulan catatan kriminal mereka :
Mereka (Yahudi) mengambil riba, padahal telah dilarang dari perbuatan itu.” (Q.S An-Nisaa’ : 161)
Adapun dampak akibat praktek riba itu antara lain ialah :
1.      Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin
2.      Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industri, dan sebagainya yang dapat menciptakan lapangan kerja banyak, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
3.      Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi, bahwa mereka tidak dibenarkan menjalankan praktek riba dan Islam pun dengan tegas melarang riba. Di dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang membicarakan riba secara eksplisit. Pada periode Mekah sebelum hijrah, Allah berfirman dalam surat ar-Rum ayat 39, yang menerangkan bahwa bagi Allah orang itu sebenarnya tidak melipatgandakan hartanya dengan jalan riba, melainkan dengan jalan zakat yang dikeluarkan karena Allah semata-mata.



4
Di dalam hadits-hadits Nabi, yang menegaskan bahwa riba itu termasuk tujuh dosa besar, yakni syirik, sihir, membunuh anak yatim, melarikan diri waktu pertempuran dan menuduh zina wanita yang baik-baik.
لَعَـنَ الله ُ آكِلَ الرِّبَـا وَهُوَ كِلَّهُ وَشَــاهِـدَيْهِ وَكَاتِبَـهُ (الحديث)
Allah mengutuk orang yang mengambil riba (orang yang memberi pinjaman), orang yang memberikan riba (orang yang utang), dua orang saksinya, dan orang yang mencatatnya.
Ibnu al-Qayyim, sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, yaitu :
a.       Riba yang jelas, yang diharamkan karena adanya keadaan sendiri, yaitu riba nasiah (riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang). Riba nasiah ini hanya di perbolehkan dalam keadaan darurat.
b.      Riba yang samar, yang diharamkan karena sebab lain, yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/bahan yang sejenis.
اَلْحَــاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَـةَ الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْطُوْرَاتِ.
Hajat (keperluan yang mendesak/penting) itu menempati di tempat terpaksa, sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal-hal yang dilarang.

B.     Hukum Riba
Riba diharamkan oleh seluruh agama samawi, dianggap membahayakan oleh Islam, Yahudi dan Nashrani.
Larangan riba muncul dalam Al-Qur’an pada empat kali penurunan wahyu yang berbeda-beda. Yang pertama, Q.S Ar-Ruum ayat 39 diturunkan di Mekkah. Yang kedua, Q.S An-Nisaa’ ayat 161 diturunkan pada masa permulaan periode Madinah. Wahyu yang ketiga, Q.S Ali Imran ayat 130-132 diturunkan kira-kira tahun ke-2 atau ke-3 Hijriyah. Wahyu yang keempat, Q.S Al-Baqarah ayat 275-281 diturunkan menjelang selesainya misi Rasulullah saw.

5
Rasulullah juga mengutuk, dengan menggunakan kata-kata yang sangat terang, bukan saja mereka yang mengambil riba, tetapi juga yang memberikan riba dan juga para penulis yang mencatat transaksi atau para saksinya. “Dari Jabir r.a, Rasulullah saw. bersabda, ‘Terkutuklah orang yang menerima dan membayar riba, orang yang menulisnya, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi itu.’ Beliau lalu bersabda, ‘Mereka semua sama (dalam berbuat dosa). (H. R Muslim, Tirmidzi dan Ahmad)
Dalam agama Yahudi, disebutkan di Perjanjian Lama :”Bila saudaramu membutuhkan, penuhilah, dan jangan meminta keuntungan serta manfaat darinya… (ayat 24, pasal 22, Eksodus). Hanya sangat disayangkan, tangan-tangan jahil telah menjamah Perjanjian Lama itu, sehingga kata “saudaramu” dimaknai secara khusus sebagai bangsa Yahudi. Dalam Eksodus 19-23 disebut adanya standar ganda ini, “untuk orang asing engkau pinjami dengan mengambil riba, akan tetapi untuk saudaramu jangan kau pinjami dengan riba.”
Dalam agama Nashrani Injil Lukas menyebutkan, “Lakukan yang baik-baik, berikanlah pinjaman dengan tanpa mengharapkan imbalan keuntungan darinya. Bila itu kalian lakukan, pahala kalian sangat besar.” (ayat 24-25, pasal 6).
Pandangan serupa juga dianut oleh para filsuf. Filsuf Yunani kuno, tepatnya Solon (peletak undang-undang Athena kuno) dan Plato, mengharamkan riba. Aristoteles menganggap riba sebagai hasil yang tidak wajar karena diperoleh dari jerih payah orang lain. Ia berpendapat, uang tidak bisa melahirkan uang.

C.    Klasifikasi Riba
Al Qur`an, hadits dan ijma ulama Islam telah menetapkan haramnya riba. Ketetapan ini bersesuaian dengan asas keadilan dan qiyas (analogi) yang shahih. Yang dimaksud dengan riba adalah, setiap tambahan yang ada dalam barang-barang tertentu.
Riba terbagi menjadi dua, bisa juga menjadi tiga. Yaitu: riba fadhl, riba nasiah dan riba al qordh.
1.      Riba fadhl (tambahan), yaitu jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan, dengan ada penambahan di salah satu dari kedua barang tersebut .
Misalnya jual beli dua barang yang ditakar (ditimbang) dengan berbagai tingkatan

                                                                                                                                     6

kualitasnya, antara satu dengan yang lain tidak sama takaran atau timbangannya. Padahal dalam jual beli ini harus memenuhi dua syarat, yaitu sama persis ukuran (timbangnya) dan diserahkan dalam satu waktu atau tempat transaksi (spontan). Konkretnya, jual beli 1 kg kurma harus ditukar dengan 1 kg kurma, karena jenisnya sama maka harus serupa pula timbangannya. Dan tidak boleh 1 kg kurma ditukar dengan 2 kg kurma walaupun berbeda kualitasnya. Selama berada dalam satu jenis, maka harus sama takaran (timbangannya).

2.      Riba nasi-ah, definisinya, mengakhirkan penyerahan barang (setelah transaksi) dalam setiap jenis barang yang serupa illahnya (pangkal alasan dari suatu hukum), sebagaimana illah yang terdapat dalam riba fadhl.
Riba ini sangat menyusahkan orang dan diharamkan. Riba ini merupakan jual beli antara dua macam barang yang ditakar atau ditimbang, yang satu diberikan sekarang dan yang lainnya diberikan pada lain waktu sesuai kesepakatan. Baik antara jenis yang sama seperti gandum dengan gandum, atupun berbeda jenisnya semisal gandum dengan kurma, atau kurma dengan kismis.
Setiap yang berlaku dalam riba fadhl dalam jenis barangnya, berlaku juga untuk riba nasi-ah, akan tetapi, terkadang yang tidak diperbolehkan dalam riba nasi-ah diperbolehkan dalam riba fadhl (dengan berbeda selisih takaran/timbangan) bila berlainan jenis. Missal, jual beli kurma 2 kg dengan kismis/anggur kering 1 kg ( berbeda jenisnya) dibolehkan apabila diberikan di tempat transaksi, langsung antara penjual dan pembeli sebelum berpisah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” [al Baqarah:130]

Dahulu, orang-orang Jahiliyah bila telah jatuh tempo pembayaran hutang, orang yang menghutangkan berkata kepada orang yang berhutang: “bayar sekarang atau engkau membayarnya nanti tetapi harus dengan tambahan dari jumlah nominal hutang”. Baik dengan bahasa terang-terangan ataupun dengan ungkapan kiasan (halus yang tendensius), hukumnya haram.


7
3.      Riba al qord, gambarannya adalah seseorang yang menghutangkan uang kepada orang lain dengan mensyaratkan tambahan manfaat (jasa). Sebagai contoh, Fulan A menghutangkan kepada Fulan B dengan syarat B sudi meminjamkan rumah atau kendaraan, atau setiap pekan (bulan) beras 1 kg kepada A.
Hal ini termasuk riba, dan bukan sekedar hutang. Karena tujuan menghutangkan ialah untuk berbuat baik dan menebar kasih-sayang kepada sesama. Perbuatan ini berlawanan dengan tujuannya. Bahkan hakikatnya, praktek ini merupakan jual beli uang dengan uang, dengan tenggang tempo, riba yang ada diambilkan dari manfaat yang telah menjadi kesepakatan bersyarat.
Ketiga macam riba di atas diharamkan oleh Allah dan RasulNya, karena hal itu merupakan kezhaliman dan bertentangan dengan keadilan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [al Baqarah : 279]
Bila ada yang mengatakan “bagaimana hal ini bisa dikatakan sebagai kezhaliman, padahal orang ini sudah rela dengan kesepakatan yang terjadi untuk membayar dengan sejumlah kelebihan tertentu?”
Maka jawabnya bisa ditinjau dari dua sisi.
Pertama, harus dipahami hakikat kezhaliman yang ada adalah mengambil harta dengan tanpa hak (alasan yang diperbolehkan syariat). Seseorang yang tidak bisa membayar karena kesusahan, seharusnya ditunda pembayarannya. Mengambil tambahan dari jumlah yang semestinya ia ambil (nominal hutang, Red) adalah kezhaliman. Selain itu, keridhaan yang ada dalam diri seseorang harus bersesuaian syariat. Bila syariat melarang walaupun ia ridha, maka kerelaannya tidak memiliki arti.
Kedua, pada hakikatnya ia tidak ridha atau terpaksa untuk menerimanya. Karena ia khawatir bila tidak diberikan pinjaman. Orang yang berakal tidak akan ridha dengan kewajiban membayar uang yang berlipat ganda yang tidak pernah ia manfaatkan.
Juga dapat dikatakan, ia telah berbuat zhalim kepada dirinya sendiri, karena hakikatnya ia telah melemparkan dirinya kepada kebinasaan dan azab akhirat, karena dengan sengaja telah melakukan apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.


8
Gambaran kezhaliman ini sangat jelas dalam praktek riba nasi-ah. Sedangkan riba fadhl diharamkan sebagai upaya menutup akses menuju riba nasi-ah.

D.    Jenis Barang Yang Masuk Dalam Kategori Riba
Tidak setiap barang pada transaksi yang berbeda jumlahnya dikatakan riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan enam macam yang dikatakan riba, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sejenis dengan sejenisnya, saling sama jumlahnya, tangan dengan tangan (langsung diserahkan saat transaksi terjadi). Bila berbeda jenis-jenis ini, maka jual sekehendak kalian, tetapi harus diserahkan saat transaksi.
Keenam macam barang ini telah disepakati masuk dalam kategori riba. Kemudian para ulama berbeda pendapat, apakah barang selainnya dapat diqiaskan kepada keenam macam tersebut apa tidak?
Jumhur ulama berpendapat, bahwa selainnya dapat diqiaskan kepada keenam macam tersebut, bila sesuai dengan illah (alasan) yang ada. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa illah emas dan perak dalam hadits adalah tsamaniyyah (alat tukar) sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Shalih al Fauzan dan as Sa’di.
Sedangkan Syaikh al ‘Utsaimin memiliki pandangan, bahwa pendapat yang paling dekat (kebenaran)nya bahwa illah yang terkandung dalam emas dan perak karena dzat emas dan peraknya, baik yang berupa mata uang atau bukan.
Adapun illah yang terdapat dalam gandum, tepung, kurma dan garam adalah sebagai barang yang ditakar dan makanan (dikonsumsi).
Jadi dapat disimpulkan, segala jenis barang yang illahnya sama dengan keenam macam tersebut, bisa dimasukkan ke dalam masalah riba.
Contoh dalam riba fadhl. Bila barang yang sama jenis dan macamnya, semisal beras ditukar dengan beras, maka dalam jual belinya harus memenuhi dua syarat, yaitu sama ukurannya dan diberikan di tempat akad serta dalam satu waktu, tidak boleh barang yang satu diberikan sekarang sedangkan barang lainnya diserahkan keesokan harinya. Jadi 1 kg beras tidak boleh ditukar dengan 2 kg beras. Walaupun berbeda kualitasnya.

9
Bila ada yang mengatakan, mengapa hal ini dilarang, padahal perbedaan kualitas mempengaruhi harga? Maka jawabnya, itulah Islam yang hukumnya penuh dengan segala kesigapan untuk menutup segala celah penipuan dan perbuatan aniaya lain yang lebih besar. Hal seperti ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yakni, ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menjual kurma jenis jelek dengan jumlah yang lebih banyak dengan kurma berkualitas baik dengan takaran yang lebih sedikit. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengembalikannya, seraya berkata: “Ini adalah riba,” kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menjual terlebih dahulu kurma yang jelek dengan dirham (uang), kemudian baru dibelikan (dengan dirham tersebut) kurma yang baik.[7]
Oleh karena itu, bila diketahui jenis dan macamnya sama, maka sebaiknya salah satunya diuangkan terlebih dahulu, baru kemudian ditukarkan dengan yang lebih rendah atau tinggi kualitas ataupun banyaknya, untuk lebih menghindari hal-hal yang mengandung unsur riba’.
Bila berbeda jenis barang, tapi masih termasuk barang yang berkategori riba, maka boleh berbeda ukurannya, dengan syarat harus diserahterimakan dalam satu tempat dan tempo ketika transaksi.
Tatkala berbeda jenisnya, baik kedua-duanya tidak masuk kategori riba atau hanya salah satunya saja, maka boleh berbeda takarannya serta dapat dijual diluar waktu dan tempat transaksi tersebut.
Dr. Abdullah ‘Aziz Badawi berkata,”Apabila enam jenis (termasuk barang yang diqiaskan kepadanya, pent) dijual dengan barang yang berbeda jenis dan illahnya, misalnya emas dengan gandum, perak dengan garam, maka dibolehkan terjadinya selisih jumlah (tafadhul) dan dapat diakhirkan penyerahannya (nasi-ah).
Dapat kita simpulkan, bahwa dalam masalah jual beli dapat di bagi menjadi empat macam.
1.      Bila jual beli dalam satu jenis barang (jenis, macam dan illahnya sama) yang berkategori riba, maka diharamkan tafadhul (tambahan atau selisih jumlah barang) dan nasi-ah (menunda penyerahan barang). Misalnya, kurma dengan kurma, maka harus sama jumlahnya dan tidak boleh nasi-ah.

10
2.      Bila dalam dua jenis yang serupa illah riba fadhlnya (misal, kurma dan gandum illahnya
sama, yaitu timbangan atau takaran dan makanan), maka diharamkan nasi-ah dan dibolehkan terjadinya tafadhul. Misal, kurma 2 kg dengan gandum 1 kg, emas 10 gr dengan perak 30 gr. Hal ini boleh tafadhul, tapi dilarang nasi-ah.
3.      Bila di antara dua jenis berbeda yang masih dalam kategori riba yang tidak serupa illahnya (jenisnya berbeda tapi masih dalam jenis barang yang masuk dalam kategori riba), maka boleh tafadhul dan nasi-ah. Misal, kurma dengan emas. Illah kurma takaran dan makanan, illah emas karena emas barang yang sangat bernilai.
4.      Bila di antara barang yang tidak dalam kategori riba (baik salah satunya atau keduanya), maka boleh nasi-ah dan tafadhul. Semisal, emas dengan pakaian, atau pakain dengan buku.

E.     Alasan Yang Muncul Untuk Membela Bunga (Interest)
Di dunia ini akan selalu ada konfrontasi yang abadi, yaitu peperangan antara al-haq dan al-bathil. Masing-masing mempunyai pengikut yang setia membelanya. Ketika para pembela al-haq telah sepakat bunga (interest) adalah riba yang diharamkan, muncul para pendukung al-bathil dengan seribu satu macam alasannya untuk membela bunga (interest). Dalam makalah ini penulis hanya memunculkan satu alasan diantara sekian banyak alasan yang dimunculkan oleh para pendukung riba.
Masalah riba yang berlipat ganda.
Dalam upaya untuk mencari-cari celah membolehkan bunga bank, ada orang yang beralasan bahwa riba yang diharamkan Al Qur’an ialah riba yang adh’afan mudha’afah’berlipat ganda’, sedangkan riba yang kecil seperti 8% atau 10% tidak termasuk riba yang dilarang. Ungkapan ini terdengar sejak awal abad kedua puluh, dengan alasan berpegang kepada konotasi ayat Al Qur’an :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, takutilah Allah, semoga kamu beruntung.” (Q.S Ali Imran : 130)
Orang yang memiliki kemampuan memahami cita rasa bahasa Arab yang tinggi dan mnemahami retorikanya, sangat memaklumi bahwa sifat riba yang disebutkan dalam ayat

11
ini ‘adh’afan mudha’afah’ adalah dalam konteks menerangkan kondisi objektif dan sekaligus mengecamnya. Mereka telah sampai pada tingkat ini dengan cara melipatgandakan bunganya.
Pola berlipat ganda ini tidak dianggap sebagai kriteria (syarat) dalam pelarangan riba. Dalam arti bahwa berlipat ganda hukumnya boleh.
Lagi pula manakah yang disebut disebut riba yang kecil dan mana riba yang besar? Siapa yang menyatakan 10% itu kecil dan 12% itu besar? Apa ukurannya? Sangat relatif.
Jika kita mau berpegang pada makna eksplisit ayat, maka yang disebut berlipat ganda itu besarnya 600% sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Prof. Dr.Muhammad Daraz, karena kata ‘adh’af’ itu sendiri bentuk jamak, paling sedikitnya tiga. Maka, jika tiga dilipatgandakan walaupun sekali, maka akan menjadi enam. Adakah yang membenarkan hal ini?
Dalam surah Al Baqarah, terdapat penghapusan riba secara total.
“Wahai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melepaskan seluruh sisa riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiya.” ( Q.S Al Baqarah : 278-279 ).

F.      Bank non-Islam (Convensional Bank)
Bank non Islam atau convensional bank, ialah sebuah lembaga keuangan yang berfungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga, sedangkan bank Islam, ialah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam. Sudah tentu bank Islam tidak memakai sistem bunga, sebuah bunga dilarang oleh Islam.
Sebagai pengganti sistem bunga Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba antara lain ialah sebagai berikut :
a.       Wadiah (titipan uang, barang dan surat berharga dan deposito). Lembaga fiqh Islam bisa diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya menghimpun dana dari masyarakat
12
dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan surat-suart berharga sebagai amanah yang wajib dijaga keselamatannya oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya, tetapi bank harus menjamin bisa mengembalikan dana itu pada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.
b.      Mudharabah (kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Dengan mudharabah ini, bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan perjanjian, misalnya fifty-fifty. Dalam mudharabah ini, bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.
c.       Bank Islam boleh pula mengelola zakaat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Dan bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.

G.    Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional dan Hukum Mendirikan Bank Islam
Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindar diri dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga itu dalam segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia umat Islam harus memakai jasa bank apalagi dalam kehidupan ekonomi tidak bisa lepas dari jasa bank. Sebab tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Namun para ulama dan cendekiawan muslim hingga dini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
Menurut penulis, alasan ulama dan cendekiawan muslim membolehkan bahkan menganjurkan berdirinya bank Islam dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)      Umat Islam telah berada dalam keadaan darurat, sebab dalam kehidupan modern


13
sekarang ini umat Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan agama / ibadahnya.
2)      Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3)      Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
4)      Untuk mengaplikasikan ketentuan fiqh, اَلْحُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ مُسْتَحَتٌ (menghindari perselisihan ulama itu sunat hukumnya). Sebab ternyata sehingga kini ulama dan cendekiawan muslim masih beda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional, karena masalah bunga bank yang masih tetap kontrovesial (haram/syubhat/halal).

H.    Bank Islam di Indonesia
Telah lama umat Islam di Indonesia mendambakan adanya bank dengan sistem syari’at Islam (tanpa bunga) dan ikhtiar-ikhtiar untuk menuju kearah itu telah lama dilakukan. Karena itu, patut di syukuri berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991, setelah diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan didorong oleh cendekiawan muslim Indonesia (ICMI) kemudian direstui dan disponsori Presiden.
Setelah BMI sebagai bank umum dengan sistem bagi hasil berdasarkan syari’at Islam berdiri pada tahun 1991 dengan total modal Rp. 120 Milyar yang terkumpul hanya dalam tempo 3 hari, kemudian disusul dengan lahirnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 1992 di berbagai daerah di Indonesia.
1.      Tujuan BMI dan BPR dengan sistem bagi hasil berdasarkan syariat Islam antara lain adalah :
a.       Untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat terbanyak bangsa Indonesia, sehingga semakin berkurang kesenjangan sosial ekonomi dan

14
dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional antara lain melalui :
- Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan usaha
- Peningkatan kesempatan kerja dan
- Peningkatan pendapatan masyarakat banyak
b. Untuk meningkatkan partisipasi msyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan karena:
-   Masih cukup banyak yang enggan berhubungan dengan bank itu riba
-   Masih banyak masyarakat yang menganggap bunga bank itu riba
-  Dengan berhasilnya pembangunan di bidang agama makin banyak masyarakat yang mempersoalkan hukum bunga bank
2. Produk-Produk operasional BMI
Pada umumnya produk-produk operasional bank konvensional juga dilakukan dan dikembangkan oleh BMI, tetapi tidak dengan sistem bunga seperti yang dilakukan oleh bank konvensional, melainkan dengan sistem bagi hasil berdasarkan syariat Islam.
a)  Produk-produk BMI yang ditawarkan kepada masyarakat antara lain dalam bentuk :
a. Giro titipan (wadi’ah)
- Giro wadiah untuk ibadah, masjid, baitul maal, bazis, dan sebagainya
- Giro wadi’ah untuk muamalah, terdapat saldo rata-rata diatas jumlah tertentu dalam waktu tertentu dengan hak laba.


15
b. Deposito bagi hasil / mudharabah
c. Simpanan mudharabah namun dibenarkan adanya mutasi tanpa perjanjian, sehingga perlu perhitungan saldo rata-rata.
1) Tabungan mudharabah ibadah haji
- Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank
2) Tabungan mudharabah muamalah
- Untuk beasiswa, nikah, rumah dan sebagainya
- Bagian laba diperhitungkan sesuai dengan saldo rata-rata dalam waktu tertentu
- Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank.
b) Produk penyaluran dana berupa :
- Kredit bagi hasil mudharabah
- Kredit pemilikan barang jatuh tempo
- Kredit pemilikan barang cicilan
- Kredit kebijakan





16
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dapat diambil kesimpulan, bahwasanya riba itu hukumnya haram dan tidak diperbolehkan dan hukum bunga bank konvensional hukumnya sama dengan riba dan bank Islam sistemnya bagi hasil yang diperbolehkan agama.
Setelah mengetahui keharaman bunga (interest) muncul pertanyaan ‘apa solusinya?’. Jawaban sederhananya adalah kembali ke Al-Qur’an dan As-Sunah. Sejarah telah membuktikan bahwa sistem perkonomian Islam yang bebas riba telah mampu memakmurkan bumi ini. Pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sulit dicari orang yang berhak menerima zakat.
Kewajiban pertama bagi umat Islam adalah membebaskan diri dari keterikatan dengan bank-bank ribawi. Pindahkan semua uang ke bank-bank Islam. Pemerintah wajib mendukung dan membantu pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam. Namun tidak berarti ketiadaan lembaga keuangan Islam menjadi alasan untuk membolehkan praktek ribawi. Masih banyak alternatif yang lain, diantaranya muzara’ah.
Disamping para ekonom muslim wajib mengkaji Ekonomi Islam lebih mendalam, sehingga permasalahan umat dibidang perekonomian terselesaikan. Karena ada benyak transaksi-transaksi model baru yang dibutuhkan umat saat ini. kita harus berhati-hati, jangan sampai terjerumus ke riba.

B.     Saran
Dalam penyusunan makalah ini, masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, untuk itu penulis sangat mengharapkan partisipasi rekan dan dosen berupa saran serta kritik yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

                             


17



DAFTAR PUSTAKA

----,1989. Al-Qur’an dan Terjemahannya. CV Toha Putra
Al-Qardhawi, Yusuf. 2002. Bunga Bank Haram. Diterjemahkan oleh DR. Setiawan Budi Utomo, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah. Diterjemahkan oleh H. Kamaluddin, A. Marzuki, PT. AlMa’arif, Bandung.
Baly, Wahid Abdus Salam. 2002. Dialog Bank Syari’ah vs Bank Konvensional. Diterjemahkan oleh Kathur Suhardi, Darul Falah, Jakarta.
Chapra, M. Umer. 2000. Sistem Moneter Islam. diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin Basri, Gema Insani Pers, Jakarta.
Chapra, M. Umer. 2001. Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam. diterjemahkan oleh Ikhwa Abidin Basri, Gema Insani Pers, Jakarta.
Karim, Adiwarman A. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Gema Insani Pers.
Al-Qordhawi, Yusuf. 2000. Norma dan Etika Ekonomi Islam.diterjemahkan oleh Zainal Arifin dan Dahlia Husin, Gema Insani Pers, Jakarta.
Al-Qordhawi, Yusuf.  2001. Halal Haram dalam Islam. diterjemahkan oleh Wahid Ahmadi, dkk, Gema Insani Pers, Jakarta.
Hafidhuddin, Didin. 2003. Islam Aplikatif. Gema Insani Pers, Jakarta.
Suhendi, Endi. 2002. Fiqh Muamalah. Rajawali Pers, Jakarta.
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta, 1987
M. Daud Ali, Kedudukan Hukum dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta, 1984.
MUI, Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1984
Fiqh wa Fatawa al Buyu`, karya as Sa’di, Fatawa wa Qawaid Tatallaqu bi Ahkami al Buyu`, hlm. 241-263. Cet. Adhwa-u as Salaf.
Asy Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Syaikh al ‘Utsaimin, Jilid 8, Cet. Muassasah Salam.
Al Mulakhas al Fiqhi, Shalih al Fauzan, Jilid 2, Cet. Daar Ibn al Jauzi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar