Selasa, 12 Juni 2012

Makalah Pinjam Meminjam dalam Islam


Tugas individu
Dosen : Drs. Syamsuriadi


PINJAM MEMINJAM DALAM ISLAM
 
           



Univ.Muhammadiyah Mks.jpg

Oleh :
KADDING
K: 1540 5922 11
Kelas : I

PROGRAM PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR (PPKHB)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2011
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirahim
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul “Masalah Pinjam Meminjam dalam Islam” dengan baik. Shalawat dan salam selalu tercurah keharibaan junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, beserta sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam proses pembuatan makalah ini, baik moril maupun materiil.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena tak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.



Masamba, 29 Oktober 2011

Penulis









i
DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar............................................................................................................        i
Daftar Isi.....................................................................................................................         ii
BAB I: PENDAHULUAN.........................................................................................        1
A.    Latar Belakang Masalah.........................................................................         1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................         2
C.     Tujuan Masalah.......................................................................................         2
BAB II: PEMBAHASAN...........................................................................................       3
A.    Pengertian Pinjam meminjam.... ……………………..........................           3
B.     Hukum Pinjam Meminjam (Al-Ariyyah)…….. ………………………..      9
C.     Perjanjian Pinjam-Meminjam Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
 Dan K.U.H.Perdata
…………………………………………………..…      10
D.    Rikun Pinjam Meminjam………………………..………………………       14
E.    Etika Pinjam Meminjam .....................................................................     15
F.      Kewajaiban Peminjam Meminjam ..........................................................        17
BAB III: PENUTUP....................................................................................................       19
A.    Kesimpulan..............................................................................................        19
B.     Saran........................................................................................................        19
Daftar Pustaka. 











ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia kadang dirundung kekurangan untuk sebuah keinsyafan akan kelemahannya. Dan kadang dilimpahi nikmat harta untuk mendidik makna syukur dalam dirinya. Dengan adanya dua kelompok manusia tersebut maka  terjadilah dalam hidup bermayarakat kita suatu trasnsaksi dan interaksi untuk saling melengkapi didalam hidup ini.Yang dilanda kekurangan meminjam kepada yang berkecukupan sepotong hartanya untuk memenuhi kebutuhannya dengan janji akan mengembalikannya pada bulan tertentu  dan hari tertentu. Orang yang berkecukupanpun memberinya pinjaman sesuai yang dibutuhkannya dengan harapan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Kejadian semacam ini akan terus terjadi pada masyarakat dalam irama saling melengkapi. Allah SWT yang Maha Tahu benar-benar memperhatikan kejadian ini hingga menurunkan wahyu kepada nabi Muhammad SAW untuk mengatur tentang ini semua agar transaksi dan interaksi yang seharusnya  saling menguntungkan ini tidak berubah menjadi suatu kedholiman.
Lihatlah kedzoliman dibalik peminjaman yang disertai syarat menguntungkan disaat mengembalikan. Peminjam akan dipaksa untuk mengembalikan dalam keadaan apapun, apakah Ia dalam kelonggaran atau dalam kesempitan. Artinya Ia harus mengembalikan disaat tidak ada biarpun harus mengambil haknya orang lain yang akhirnya menyebabkan terjadinya rentetan kedzoliman- kedzoliman yang lain. Tidak ada rahmat disini. Sehingga kita bisa saksikan orang yang berhutang dua juta pada akhirnya harus membayar tiga juta dikarenakan tempo yang berkepanjangan dalam membayar hutang.
Disisi lain ada kedzoliman dari peminjam yang sebenarnya Allah SWT telah memberikan kelonggaran kepadanya, akan tetapi karena dibuai oleh kerakusan sehingga ia lebih senang menunda-nunda pengembalian sehingga hilanglah rahmat dan syukur. Itulah orang yang dimurkai oleh Allah.
Allah mengajarkan keindahan disaat berada dan kekurangan. Di saat kita meminjami seseorang agar semata-mata mencari ridho Allah SWT. Ketulusan ini harus di jaga  jangan sampai tercemari oleh kerakusan untuk meraup keuntungan di balik kebutuhan saudaranya. Sungguh suatu lahan kedoliman yg sangat luas adalah jika ada orang yang butuh pertolongan dari kita dan saat itu kita mampu memenuhinya lalu kebutuhan

1
tersebut kita manfaatkan dan kita rubah menjadi suatu penganiayaan dengan memberi
pinjaman dengan syarat mengembalikan dengan keuntungan. Karena itu Allah benar-benar memperhatikan interaksi tersebut sehingga jika ada orang yang memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkannya agar tidak terjerumus dalam memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Sehingga jika ada pememinjam dalam kondisi pailit yang sesungguhnya maka wajib yang meminjami  untuk memberi tempo pada peminjam tanpa harus membebani tambahan sepeserpun.
Dan begitu juga sebaliknya, Allah SWT akan murka kepada orang yang telah meminjam akan tetapi dia menunda pengembaliannya padahal disaat itu sudah jatuh tempo dan diapun mampu untuk membayarnya. Disini ada satu keserasian dalam irama membangun keindahan dalam kebersamaan agar tidak ada si kaya memeras si miskin dan tidak ada si miskin yang tidak menghargai kebaikan si kaya yang telah menolongnya.  Wallahu a'lam bishshowab.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pinjam meminjam dalam islam
2.      Memahami hukum pinjam meminjam dalam islam
3.      Memahami rukun pinjam meminjam dalam islam
4.      Memahami kewajiban peminjam
C.    Tujuan Masalah
1.      Memahami apa yang dimaksud dengan pinjam meminjam dalam islam
2.      Mampu memahami hukum pinjam meminjam dalam islam
3.      Mampu memahami rukun pinjam meminjam dalam islam
4.      Mampu memahami kewajiban peminjam.



2
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pinjam meminjam
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut “Ariyah”. Kata “Ariyah” menurut bahasa artinya pinjaman. Pinjam-meminjam menurut istilah ‘Syara” ialah akad berupa pemberian mamfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil memfaatnya.
Allah swt. Berfirman:
Artinya;
“Dan tolong-memolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong memolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-nya.” (Al-Ma’idah: 2).
Rasullullah saw. Bersabda:
Artinya;
“Dan Allah menolong hamba-n-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya.”
Dalam hadis lain Rarulullah saw. Bersabda:
Artinya;
“Dari Abu Umamah ra. Dari Nabi saw. bersabda, “Pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam dialah yang berutang, dan utang itu wajib dibayar.” (HR. At-Turmudzi).

Pinjam Meminjam Ribawi
Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Artinya ;
“Setiap pinjaman yg membawa manfaat keuntungan adl riba.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Haris ibnu Abi Usamah dan di dalam sanad ada seorang rawi yang gugur periwayatan . Hadits ini memiliki syahid yang dhaif pula dari Fadhalah bin ‘Ubaid yg diriwayatkan oleh Al-Baihaqi  Pendukung lain adalah hadits mauquf diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu .” Al-Hafizh juga mengatakan dalam At-Talkhish : “Dalam sanad hadits ini ada Sawar ibnu Mush’ab dia adl rawi yg matruk .”
                                                                                                                                              3
Hadits ini didhaifkan pula oleh Ibnul Mulaqqin dalam Khulashah Al-Badrul Munir Abdul Haq di dalam Al-Ahkam Ibnu Abdil Hadi dlm At-Tanqih dan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dlm Irwa`ul Ghalil .
Ketahuilah tiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan teranggap riba . Namun karna hadits dhaif tentu kita tidak boleh memakai sebagai hujjah. Ha saja makna hadits di atas terpakai diperkuat oleh ushul syariat dan telah dinukilkan ada ijma’ para ulama dalam masalah ini. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullahu bahwa tiap pinjam meminjam yang di dalam dipersyaratkan sebuah keuntungan penambahan kualitas ataupun kuantitas termasuk riba. Pinjam meminjam pada asal adalah perbuatan kebaikan dimana seseorang memberikan kepada yg lain suatu barang atau uang untuk nanti dikembalikan yg sama pada waktu yg telah disepakati. Namun manakala ada penambahan dalam pengembalian atau dikembalikan dengan sesuatu yang lebih bagus/baik terjadilah riba.
Dalam hal ini ada beberapa syubhat yg beredar di tengah kaum muslimin yg sengaja disebarkan oleh ahlus syubhat yang dipandang tokoh oleh sebagian orang. Kami nukilkan secara ringkas beberapa syubhat tersebut berikut jawaban dari kitab Syarhul Buyu’ war Riba Min Kitabid Darari yang ditulis guru kami Asy-Syaikh Abdurrahman bin ‘Umar bin Mar’i Al-’Adni hafizhahullah.
Beliau hafizhahullah menyatakan ada pihak-pihak yang tidak menganggap riba pinjam meminjam yg memberi faedah. dalam hal ini mereka menggunakan dua sudut pandang:
1.      Riba yg diharamkan hanyalah riba jahiliah yaitu riba dalam hutang piutang. Misalnya seseorang menghutangi orang lain dengan perjanjian akan dibayar dalam tempo tertentu namun ternyata sampai tempo yg ditentukan orang yang berhutang belum melunasinya. Akibat si pemberi piutang memberi denda dengan jumlah tertentu yang harus dibayarkan bersama hutang sehingga bertambahlah jumlah hutang dari orang yang berhutang tersebut.
Adapun pembayaran tambahan yang telah disebutkan di awal akad pinjam meminjam mereka mengatakan bahwa itu bukan riba yg diharamkan.
Mereka yg berpendapat seperti ini di antara Muhammad Rasyid Ridha penulis Tafsir Al-Manar murid Muhammad Abduh serta diikuti oleh ‘Abdurrazzaq As-Sanhawuri seorang “pakar” hukum di masa ini. Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan beberapa dalil/perkara berikut ini:
4
a.       Gambaran riba jahiliah yang ayat-ayat Al-Qur`an diturunkan tentang hanyalah berupa ‘engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah’.
Jawaban terhadap dalil mereka ini adalah:
1)      Hal ini tdk bisa diterima krn sebenar riba jahiliah itu memiliki dua bentuk:
Bentuk pertama: Bentuk yg masyhur yaitu ‘engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah’
Bentuk kedua: Penetapan ada tambahan pembayaran/ pengembalian dari jumlah yg semesti dibayarkan sejak awal akad. Bentuk seperti ini adl riba jahiliah disebutkan dlm Ahkamul Qur`an karya Al-Imam Al-Jashshash.
2)      Kalaupun dianggap bahwa ayat-ayat tentang riba yg ada dlm surah Al-Baqarah hanya mencakup bentuk yg pertama namun sebenar ayat tersebut juga bisa dijadikan sebagai dalil akan haram ziyadah yg dipersyaratkan di awal akad. Karena kedua bentuk ini sama-sama menerima ziyadah hanya bila telah jatuh tempo.
3)      Ziyadah yg dipersyaratkan dlm akad hutang piutang khusus pada mata uang serta yg serupa dgn kedua sebagai alat pembayaran seperti uang kertas memang tdk dinyatakan keharaman oleh ayat-ayat yg berbicara tentang riba. Namun demikian pengharaman disebutkan dlm Sunnah.
Untuk lbh jelas perhatikanlah contoh berikut ini: Bila seseorang datang ke bank lalu berkata “Berikan pinjaman kepada saya sebesar Rp. 100.000-.” Pihak bank mengatakan “Kami akan memenuhi permintaan anda namun kami catat dlm pembukuan kami jumlah Rp. 120.000- sampai akhir tahun.”
Memang ayat-ayat tentang riba tdk menunjukkan keharaman bentuk seperti ini namun hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan secara jelas keharamannya. dlm hadits disebutkan tentang enam macam barang yg terkena hukum riba:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Artinya;
“Emas dgn emas perak dgn perak burr dgn burr sya’ir dgn sya’ir kurma dgn kurma dan garam dgn garam harus sama timbangan dan tangan dgn tangan . Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia jatuh dlm riba.”

5

Bila pihak bank memberikan pinjaman Rp. 100.000- kepada orang tersebut namun dicatat jumlah Rp. 120.000- hingga waktu setahun berarti pihak yang berhutang dan yang memberi piutang tidak berpegang dengan dua ketetapan yang disebutkan dalam hadits di atas yaitu:
مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ
Mereka yg melakukan muamalah seperti ini berarti telah mengumpulkan dua macam riba riba fadhl dan riba nasi`ah .
b.      Menurut mereka riba jahiliah dilarang karna mengambil ziyadah dari pokok harta . Hal itu terjadi karna tertunda pembayaran hutang kepada pihak yg memberi piutang bukan disebabkan ingin memberikan kemanfaatan kepada si pemberi hutang.
Dijawab: Sebab yg disebutkan ini juga ada pada akad pinjam meminjam yg mensyaratkan pembayaran tambahan.
c.       Muhammad Rasyid Ridha berdalil juga dari sisi bahasa. Ia berkata “Huruf lif dan lam pada kata الرِّبَا adalah lil-’ahd sehingga riba yg dilarang dan dicerca adalah riba yang dikenal dimaklumi dan diketahui kalangan orang 2 jahiliah yaitu ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’.
Dijawab: Kalaulah dianggap alif dan lam yg ada pada kata riba tersebut lil-’ahd yakni Rabb kita menyebutkan keharaman riba atas sesuatu yg tertentu yg biasa dilakukan orang2 jahiliah mk As-Sunnah telah menyebutkan keharaman bentuk riba yg lain . Sehingga lafadz riba menjadi sebuah hakikat syariat di mana didudukkan pada seluruh bentuk riba. Apalagi memang di antara mereka ada yg mengatakan “Riba adl lafadz yg global penafsiran disebutkan dlm As-Sunnah.”
d.      Muhammad Rasyid Ridha juga berdalil dgn akal. Ia berkata “Ancaman yg keras dan cercaan yg demikian menikam tidaklah mungkin diberikan kecuali kepada dosa-dosa yg besar. Bila ada seseorang menukar 1 real perak dgn 4 real perak dgn serah terima yg ditunda sampai waktu tertentu apakah bisa diterima oleh akal bahwa perbuatan seperti ini dikenakan ancaman yg disebutkan dlm ayat-ayat yg melarang riba berupa diperangi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya? Yang bisa diterima oleh akal hanyalah bila bentuk seperti bentuk yg awal yaitu ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’.
6
Jawabannya: Menggunakan akal dan pendapat dlm perkara yg telah disebutkan nash- secara syar’i adl sesuatu yg sia-sia. Sungguh keumuman dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah telah mencakup hal yg ditolak tersebut.
e.       Muhammad Rasyid Ridha pun berdalil bahwa riba jahiliah adl riba yg menyebabkan kerusakan kemudaratan meruntuhkan rumah-rumah dan memutuskan silaturahim.
Dijawab: Mensyaratkan tambahan pembayaran/pengembalian di awal akad justru lbh besar dan lbh tampak kedzaliman daripada tambahan yg ditetapkan setelah jatuh tempo. Karena dlm riba jahiliah seseorang memberi satu pinjaman kepada orang lain utk dikembalikan dlm tempo sebulan misalnya. Ketika telah jatuh tempo orang yg meminjamkan berkata kepada pihak yg dipinjami “Engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah .” Sehingga persyaratan tambahan di awal akad tentu lbh tampak dan lbh jelas kedzalimannya.
Kemudian apa yg dianggap masuk akal oleh Muhammad Rasyid Ridha justru bertentangan dgn nash dan tdk sepantas ditanyakan “Mengapa?” dan “Bagaimana?” kepada nash. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
Artinya;
“Hanyalah ucapan kaum mukminin bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Allah dan Rasul-Nya menghukumi di antara mereka mereka akan mengatakan ‘Kami dengar dan kami taat’.”
f.       Muhammad Rasyid Ridha berargumen dgn ucapan-ucapan ulama utk membatasi riba yg dilarang hanyalah ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Di antara ulama yg disebutkan adl Malik Ath-Thabari Al-Qurthubi Ath-Thahawi Asy-Syathibi Ibnu Rusyd Al-Mawardi An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Haitsami.
Jawabannya: dlm hal ini ada perbedaan antara membatasi bentuk dgn membatasi hukum. Tatkala ulama yg disebutkan di atas memaparkan hal itu yg mereka maukan adl menerangkan tentang riba yg masyhur dan dikenal/dimaklumi yaitu riba ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Bukan utk membatasi hokum riba hanya pada bentuk seperti ini. Beda hal dgn apa yg dipegangi oleh Muhammad Rasyid Ridha. Dan ketahuilah pada sebagian ucapan ulama yg disebutkan justru didapatkan bantahan terhadap pendapat Muhammad Rasyid Ridha di mana
                                                                                                                                7
mereka menyatakan bahwa ini adl bentuk riba jahiliah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan bentuk-bentuk riba lain yg diharamkan seperti riba fadhl dan riba nasi`ah.

2.      Membatasi riba hanya dlm jual beli saja. Adapun dalam pinjam meminjam riba tidaklah berlaku. Mereka berdalil sebagaimana berikut:
a.       Ayat-ayat riba menyebutkan secara global dan ditafsirkan oleh haditshadits Rasulullah saw. Namun dalam hadits tersebut hanya disebutkan jual beli dan tdk ada penyebutan qardh.
Jawabannya: Telah disebutkan ada ijma’ tentang berlaku riba dlm qardh.
b.      Mereka berdalil dgn penukilan dari fuqaha dan ulama Hanafiah yg membatasi riba hanya dlm jual beli.
Jawabannya: Telah disebutkan penukilan yg lain dari ulama dan fuqaha tersebut tentang penetapan ada riba dlm qardh sebagaimana dlm jual beli.
c.       Mereka berdalil bahwa sebagian fuqaha Hanafiah menjadikan qardh sebagai analogi dari berderma sehingga tdk terjadi riba di dalamnya. Karena yg nama riba hanya berlangsung pada sesuatu yg di dlm ada penggantian.
Jawabannya: Para fuqaha tersebut walaupun mereka menjadikan qardh sebagai perbuatan derma pada awal namun pada akhir mereka menjadikan perlu pengganti yg berarti riba bisa terjadi di dalamnya. Mereka menyatakan hal ini secara jelas.
Adapun ucapan mereka bahwa qardh adl berderma bila memang tujuan utk memberikan manfaat dan berbuat baik. Sedangkan qardh yg disyaratkan ada ziyadah di dlm mk maksud atau tujuan adl meminta penggantian. Ada syarat ‘minta tambah’ ini menjadikan muamalah tersebut sama dgn jual beli bukan lagi semata-mata qardh. Karena qardh hanyalah dilakukan utk tujuan berbuat baik dan memberi manfaat bagi yg dipinjami. Beda hal dgn qardh yg ada syarat ‘minta tambah’. Qardh yg seperti ini bukan bertujuan berbuat ihsan dan memberi manfaat tapi tujuan meminta ganti mendapat untung dan ziyadah.
d.      Mereka berdalil dgn haditshadits yg menunjukkan boleh pengembalian dgn tambahan dlm masalah qardh seperti hadits:
خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
Artinya;
“Sebaik-baik kalian adl yg paling baik pembayarannya.”
8
Jawabannya: Hadits seperti ini dibawa pemahaman kepada qardh yg tdk ada persyaratan minta tambah dlm pengembalian. Sebagaimana orang yg meminjamkan telah berbuat ihsan kepada orang yg dipinjami mk disyariatkan pula bagi orang yg dipinjami utk berbuat ihsan kepada orang yg meminjamkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هَلْ جَزَاءُ اْلإِحْسَانِ إِلاَّ اْلإِحْسَانُ
Artinya;
“Tidaklah balasan kebaikan melainkan kebaikan pula .”
Maka hal ini masuk dalam permasalahan membalas kebaikan dengan kebaikan pula.
Demikian beberapa syubhat yang ada dalam pinjam meminjam yang mengandung unsur riba. Sebagai penutup bagus sekali untuk kita nukilkan di sini nasihat dari Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Alu Fauzan hafizhahullah. Beliau berkata “Wajib bagi seorang muslim untuk memerhatikan dan berhati-hati dari qardh yang mensyaratkan ada tambahan. Hendaklah ia mengikhlaskan niat dlm qardh tersebut dan juga dlm melakukan amal shalih yg lain. Karena tujuan dari qardh ini bukanlah utk menambah harta secara hakiki namun hanyalah utk menambah harta secara maknawi yaitu taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dgn memenuhi hajat orang2 yg membutuhkan dan hanya menginginkan pengembalian yg sesuai dgn besar pinjaman . Bila yg seperti ini menjadi tujuan dlm qardh niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menurunkan barakah penambahan/pertumbuhan dan kebaikan pada harta.”

B.     Hukum Pinjam Meminjam (Al-Ariyyah)
Al-Ariyyah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu lalu dikembalikan kepada pemilik.
…Dan tolong-menolonglah kamu dalam  kebajikan dan takwa…” (Al Maaidah 2).
Ketika Rasulullah saw. meminjam baju besi dari Shafwan bin Umaiyyah, Shafwan berkata, “Apakah ini perampasan hai Muhammad ?”. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Namun Al Ariyyah itu harus diganti.”



9
Hukum-hukumnya :
  • Harus sesuatu yang boleh dipinjamkan. “…dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (Al Maaidah 2)
  • Jika yang meminjamkan mensyaratkan kepada peminjam untuk mengganti barang yang dipinjamkan jika mengalami kerusakan, maka pihak peminjam wajib mengganti. Jika yang meminjamkan tidak mensyaratkan, tetapi barang rusak bukan karena keteledoran peminjam, maka disunnahkan untuk mengganti, tidak diwajibkan. Tetapi jika rusak karena keteledoran peminjam, maka wajib diganti walaupun pemilik tidak mensyaratkannya. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi, Al Hakim mengshahihkannya).
  • Peminjam harus menanggung biaya pengangkutan pada saat pengembalian.
  • Peminjam tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Boleh meminjamkan lagi ke orang lain dengan izin dari pemilik.
  • Jika seseorang meminjamkan kebun untuk ditembok, peminjam tidak boleh mengambil lagi hingga temboknya roboh. Jika meminjamkan sawah untuk ditanami, peminjam tidak boleh mengambilnya hingga panen usai.
  • Jika meminjamkan dalam jangka waktu tertentu, peminjam disunnahkan untuk tidak mengambil barangnya sebelum masa waktunya habis.
C.    Perjanjian Pinjam-Meminjam Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan K.U.H.Perdata
1.      Perspektif Hukum Islam & KUHP
·         Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup bersama-sama dengan makhluk yang lain dalam suatu masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat, disadari atau tidak manusia senantiasa saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya untuk memenuhi berbagai kepentingan dalam hidupnya. Kepentingan-kepentingan ini akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak, sehingga hak dan kewajiban ini membutuhkan suatu aturan hukum guna menghindari terjadinya bentrok atau perselisihan diantara para pihak yang melakukan kepentingan itu.
·         Dalam negara Indonesia menganut tiga sistem hukum yaitu; sistem hukum Adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Hal ini menyebabkan terjadinya
                                                                                                                                10
pluralisme hukumdi Indonesi. Dalam lapangan keperdataan misalnya, kita masih menggunakan sistem hukum Barat (BW) yang nota bene merupakan warisan peninggalan kolonial Belanda, padahal sitem hukum Islam juga mengatur hal-hal keperdataan (muamalat). Sebagai contoh masalah pinjam-meminjam yang diatur dalam K.U.H.Perdata (Bab III), juga diatur dalam hukum Islam.
·         Untuk itu penulis dalam skripsi ini mencoba mengkaji masalah perjanjian pinjam-meminjam yang ditinjau dari prospektif hukum Islam dan KUHPerdata. Karena perjanjian pinjam-meminjam dewasa ini lagi marak terjadi dilingkungan masyarakat kita, yang dipengaruhi semakin terhimpitnya faktor ekonomi dan imbas dari krisis yang berkepanjangan yang sampai saat ini masih melanda negara kita.
·         Berangkat dari hal-hal tersebut, penulis mengangkat tiga permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini yaitu: Bagaimana perbandingan perjanjian pinjam-meminjam dalam hukum islam dan KUHPdt dalam hal; Pengertian, syarat, subyek dan obyeknya. Apa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pinjam-meminjam. Serta bagaimana aturan perjanjian pinjam-meminjam uang dalam hukum Islam dan KUHPdt.
·         Permasalahan-permasalahan inilah yang hendak penulis kaji secara mendalam, dan kemudian mengkaji pula segi persamaan dan perbedaan dari kedua sistem hukum tersebut. Untuk memperoleh data, penulis melakukan studi pustaka dengan cara menghimpun dari berbagi literatur, skripsi dan karya ilmiah para ahli hukum, selanjutnya penulis menganalisa data dengan metode diskriptif kualitatif dan metode content analisis, artinya suatu analisa yang memberikan gambaran secara sistimatik dan uraian dengan argumentasi yang logis, serta analisa mendalam dari data-data yang diperoleh, sehingga menghasilkan kesimpulan yang tepat.
·         Adapun beberapa temuan penulis secara umum dapat digambarkan sebagai berikut:
·         1. Bahwa pinjam-meminjam yang diatur dalam hukum Islam dan KUHPerdata mempunyai persamaan dan perbedaan. Dimana syarat-syarat pinjam-meminjam yang diatur dalam hukum Islam mempunyai persamaan dengan syarat perjanjian yang diatur dalam KUHPdt (psl 1320). Adapun perbedaannya terletak pada obyek pinjaman, dimana dalam hukum Islam menetapkan barang pinjaman adalah
11
sesuatu yang tidak menghabis karena pemakaian, sedangkan dalam KUHPdt menentukan barang pinjaman adalah sesuatu yang menghabis karena pemakaian (psl 1754).
·         2. Bahwa hak dan kewajiban para pihak yang diatur dalam hukum Islam berbeda dengan yang diatur dalam KUHPdt. Dalam hukum Islam mewajibkan kepada debitur untuk mengembalikan barang pinjaman yang semula dipinjam, apabila telah selesai dipakai atau lewatnya waktu yang diperjanjikan, karena dalam hukum Islam lebih menekankan pada pengambilan manfaat semata dari barang pinjaman. Adapun yang diatur dalam KUHPdt mewajibkan kepada debitur untuk mengganti barang pinjaman dengan barang yang baru, karena obyek dari pinjaman adalah sesuatu yang menghabis, sehingga debitur harus bertanggung jawab atas kemusnahan barang pinjaman.

2.      Deskripsi Alternatif :
·         Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup bersama-sama dengan makhluk yang lain dalam suatu masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat, disadari atau tidak manusia senantiasa saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya untuk memenuhi berbagai kepentingan dalam hidupnya. Kepentingan-kepentingan ini akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak, sehingga hak dan kewajiban ini membutuhkan suatu aturan hukum guna menghindari terjadinya bentrok atau perselisihan diantara para pihak yang melakukan kepentingan itu.
·         Dalam negara Indonesia menganut tiga sistem hukum yaitu; sistem hukum Adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Hal ini menyebabkan terjadinya pluralisme hukumdi Indonesi. Dalam lapangan keperdataan misalnya, kita masih menggunakan sistem hukum Barat (BW) yang nota bene merupakan warisan peninggalan kolonial Belanda, padahal sitem hukum Islam juga mengatur hal-hal keperdataan (muamalat). Sebagai contoh masalah pinjam-meminjam yang diatur dalam K.U.H.Perdata (Bab III), juga diatur dalam hukum Islam.
·         Untuk itu penulis dalam skripsi ini mencoba mengkaji masalah perjanjian pinjam-meminjam yang ditinjau dari prospektif hukum Islam dan KUHPerdata. Karena perjanjian pinjam-meminjam dewasa ini lagi marak terjadi dilingkungan
12
·         masyarakat kita, yang dipengaruhi semakin terhimpitnya faktor ekonomi dan imbas dari krisis yang berkepanjangan yang sampai saat ini masih melanda negara kita.
·         Berangkat dari hal-hal tersebut, penulis mengangkat tiga permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini yaitu: Bagaimana perbandingan perjanjian pinjam-meminjam dalam hukum islam dan KUHPdt dalam hal; Pengertian, syarat, subyek dan obyeknya. Apa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pinjam-meminjam. Serta bagaimana aturan perjanjian pinjam-meminjam uang dalam hukum Islam dan KUHPdt.
·         Permasalahan-permasalahan inilah yang hendak penulis kaji secara mendalam, dan kemudian mengkaji pula segi persamaan dan perbedaan dari kedua sistem hukum tersebut. Untuk memperoleh data, penulis melakukan studi pustaka dengan cara menghimpun dari berbagi literatur, skripsi dan karya ilmiah para ahli hukum, selanjutnya penulis menganalisa data dengan metode diskriptif kualitatif dan metode content analisis, artinya suatu analisa yang memberikan gambaran secara sistimatik dan uraian dengan argumentasi yang logis, serta analisa mendalam dari data-data yang diperoleh, sehingga menghasilkan kesimpulan yang tepat.
·         Adapun beberapa temuan penulis secara umum dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Bahwa pinjam-meminjam yang diatur dalam hukum Islam dan KUH Perdata mempunyai persamaan dan perbedaan. Dimana syarat-syarat pinjam-meminjam yang diatur dalam hukum Islam mempunyai persamaan dengan syarat perjanjian yang diatur dalam KUHPdt (psl 1320). Adapun perbedaannya terletak pada obyek pinjaman, dimana dalam hukum Islam menetapkan barang pinjaman adalah sesuatu yang tidak menghabis karena pemakaian, sedangkan dalam KUHPdt menentukan barang pinjaman adalah sesuatu yang menghabis karena pemakaian (psl 1754).
2.      Bahwa hak dan kewajiban para pihak yang diatur dalam hukum Islam berbeda dengan yang diatur dalam KUHPdt. Dalam hukum Islam mewajibkan kepada debitur untuk mengembalikan barang pinjaman yang semula dipinjam, apabila telah selesai dipakai atau lewatnya waktu yang diperjanjikan, karena dalam hukum Islam lebih menekankan pada pengambilan manfaat semata dari
13
barang pinjaman. Adapun yang diatur dalam KUHPdt mewajibkan kepada debitur untuk mengganti barang pinjaman dengan barang yang baru, karena obyek dari pinjaman adalah sesuatu yang menghabis, sehingga debitur harus bertanggung jawab atas kemusnahan barang pinjaman.
D.    Rikun Pinjam Meminjam
Rukun pinjam meminjam ada empat macam dengan syaratnya masing-masing sebagai berikut:
1.      Orang-orang yang meminjamkan, disyaratkan;
a.       Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa anak kecil tidak sah meminjamkan.
b.      Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.
2.      Orang-orang yang meminjam, disyaratkan;
a.       Berhak menerima kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam.
b.      Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.
3.      Barang yang dipinjam, disyaratkan;
a.       Ada manfaatnya
b.      Barang itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, makanan yang setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.
4.      Akad, yaitu ijab dan qabul.
Pinjam-meminjam berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada yang memilikinya. Pinjam-meminjam berakhir apabila salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat diminta kembali sewaktu-waktu, karena pinjam meminjam bukan merupakan perjanjian yang tepat.
Jika terjadi perselisihan pendapat antara yang meminjamkan dengan yang meminjam barang tentang barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjamkan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan padda hokum asalnya yaitu belum dikembalikan.

14
E.    Etika Pinjam Meminjam
Hudhur aba telah mengingatkan kita dalam khutbah beliau aba tanggal 13-8-2004, agar para Ahmadi dengan secermatnya mengikuti petunjuk yang ada di dalam KS Alquran (2 :283–284: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berhutang pada sesamamu, hendaklah menuliskannya …..) dalam hal urusan transaksi terutama mengenai hal pinjam dan meminjamkan, supaya ditaati dengan penuh ketakwaan, takut kepada Allah, agar terhindar dari hal-hal yang buruk, yang memalukan, seperti pertengkaran, dan kehinaan.
·        Dalam hubungan di masyarakat acapkali kita terpaksa membuat transaksi seperti meminjam dan meminjamkan. Dan disebabkan urusan pinjam dan meminjamkan ini acapkali terjadi pertengkaran dan permusuhan di antara saudara dan di antara teman-teman, yang bisa sampai ke pengadilan, dan dapat menyebabkan kebangkrutan dan kehinaan.
·        Dalam ajaran Islam, Allah, Taala telah memberikan petunjuk agar urusan pinjam – meminjam ini harus ditulis; dengan syarat-syaratnya kapan pinjaman akan dikembalikan, kalau dicicil berapa dan berapa lama, kapan penyelesaiannya.
·        Seringkali orang merasa berkeberatan untuk menuliskan urusan pinjam-meminjam ini, dengan alasan bahwa kami berteman sangat dekat dan bersahabat sangat kental, kami bersaudara dekat, dan kalau kami menuliskannya, maka seolah-olah kami tidak saling mempercayai. Atau karena merasa jumlahnya pinjamannya ini sedikit atau tidak banyak, maka kami segan untuk menuliskannya.
·        Padahal perintah dalam Islam sudah tegas, ialah harus ditulis, berapa pun besarnya atau dengan siapa pun. Perintah ini harus diikuti atau ditaati, sebagai orang beriman yang takwa; yang meminjam harus menulisnya dengan benar dan dengan perasaan takut kepada Tuhan; jumlahnya syarat-syaratnya, cicilannya, waktu penyelesaiannya.
·        Kadang-kadang pinjaman ini kecil, seperti untuk urusan dapur; tetapi perintahnya ialah tetap harus ditulis, kalau Anda tidak ingin berakhir dengan pertengkaran, dan menjadi jauh dari Tuhan.
·        Syaitan bisa berusaha untuk memberikan salah pengertian di dalam hati orang-orang; oleh karena itu, ikutilah perintah Tuhan ini dengan perasaan takwa, sehingga syaitan tidak bisa menjauhkan manusia dari Tuhan-nya.
15
·        Karena yang ada dalam keadaan terpepet atau terdesak, atau membutuhkan itu adalah pihak peminjam, maka orang yang meminjam itulah yang menulisnya, bagaimana syarat-syaratnya yang ia akan penuhi. Kalau peminjam tidak dapat menulis maka walinya-lah yang akan menulisnya sesuai keinginan atau kemampuan peminjam.
·        Dalam transaksi besar, seperti jual beli besar, maka diperlukan 2 orang saksi laki-laki; 1 orang saksi laki-laki dapat diganti dengan 2 saksi perempuan, sehingga jika wanita yang satu itu lupa maka yang lainnya bisa mengingatkannya.
·        Pihak yang meminjamkan, karena ia berada di pihak yang memiliki fasilitas dan diberikan kemampuan, perlu berbaik hati, bersifat pemurah, atau melonggarkan diri, sehingga mau memenuhi atau mengikuti persyaratan yang dikemukakan peminjam.
·        Ahmadi jangan ikut kebiasaan orang-orang, tetapi Ahmadi harus ikut perintah Islam; kalau tidak menurut, maka akan menjauh dari Tuhan.
·        Janganlah meminjam; kecuali ada hal mendesak, ada hal yang tak terhindarkan.
·        Satu kali terjadi di Rabwah zaman dulu. Hadhrat Mirza Syarif Ahmad ra bersama seorang temannya masuk di grocery toko bahan makanan; ketika berbelanja uang beliau kurang, lalu temannya membayarkan kekurangannya. Maka ketika pulang dan sampai di depan pintu gerbang rumahnya, Hadhrat Mirza Syarif Ahmad masuk ke dalam rumahnya, dan minta agar temannya tetap memegang bungkusan belanjaannya. Setelah keluar lagi, dan beliau membayar uang yang tadi di-pinjamkan oleh temannya itu, maka beliau berkata, nah sekarang bisa saya ambil bungkusan belanjaan ini, karena saya telah melunasi uang saudara yang dipakai berbelanja itu.
·        Kalau meminjam uang dalam mata uang lain, seperti UK Pound Sterling, dan berjanji akan dibayar nanti dengan uang Rupees, setelah pulang, maka ini harus ditulis dengan jelas, tentang kurs mata uang dan waktu penyelesaiannya.
·        Kalau sampai di pengadilan, merubah tulisan atau apa yang tertulis, atau menyangkal apa yang ditulis, maka Allah akan menghukum.
·        Kalau memaksa saksi, Allah akan menghukumnya.
·        Jika menyimpang, maka akan menjauh dari Tuhan.
·        Yang bertanggung-jawab di dalam urusan pinjam meminjam ini adalah: 1. Orang yang meminjam, 2. Yang meminjamkan dan 3. Para saksi.

16
·        Ada kalanya peminjam tidak dapat memenuhi apa yang dijanjikannya. Maka yang pihak yang meminjamkan perlu bersifat lunak, dan berbaik hati; apalagi jika yang meminjam itu dikarenakan kemiskinan atau kekurangan.
·        Yang meminjamkan dapat mengundurkan jangka waktu penyelesaian pinjamannya; atau memberikan keringanan, atau bahkan membebaskannya sebagai sedekah. Allah Taala akan memberikan ganjaran dan pahala. Karena Allah adalah Maha Pemurah.
·        Dalam perjalanan Isra’, Hadhrat Rasulullah saw membaca tulisan di pintu gerbang: “Yang memberikan pinjaman dan menolong membebaskan hutangnya, diberi pahala 18 kali dari pada sedekah”.

Beliau saw bertanya mengapa, karena tidak mengerti.?
Yang diberi sedekah belum tentu ia membutuhkannya, sedangkan yang terpaksa meminjam adalah karena kebutuhannya yang benar-benar mendesak, atau karena kemiskinannya. Karena Allah adalah Maha Pemurah; dan Dia memberikan fasilitas dan kemampuan kepada orang yang dikehendaki oleh Nya.
F.     Kewajaiban Peminjam Meminjam
Orang yang meminjam barang orang lain, ia berkewajiban untuk:
1.      Mengembalikan barang itu kepada pemilliknya jika telah selasai. Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
“Pinjaman itu wajib dikembalikan dan yang meminjam sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Dawud).
2.      Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak. Dalam satu hadis yang diriwatkan Shafwan Bin Ummayyah, bahwa Nabi saw. pada waktu Perang Hunain meminjam beberapa buah baju perang kepada Shafwan. Ia bertanya kepada Rasulullah, “Apakah ini pengembalian paksa wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab:
Artinya:
“Bukan, tetapi ini adalah pinjaman yang dijamin (akan diganti apabila rusak atau hilang).” (HR. Abu Dawud).



17
3.      Merawat barang pinjaman dengan baik selama ditangannya.
Rasul Allah saw. besabda:
Artinya:
“Kewajiban peminjam merawat apa yang dipinjamnya, sehingga ia mengembalikan barang itu.” (HR. Ahmad).




























18
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah menyusun makalah ini yang berjudul, “Pinjam Meminjam dalam Islam”, Penulis menyimpulkan bahwa dalam proses pinjam meminjam di kalangan masyrakat harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukannya, Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi saat sekarang ini.
Semoga Allah Taala memberikan kemampuan kepada kita untuk dapat mengikuti dan mentaati petunjuk dalam hal pinjam-meminjam dan bersedekah dalam ajaran islam. Amin…

B.     Saran
Dalam penyusunan makalah ini, masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, untuk itu penulis sangat mengharapkan partisipasi rekan dan dosen berupa saran serta kritik yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

















19
DAFTAR PUSTAKA

·         Al-Qur’an dan Terjemahannya
·         Amir Abyan dan Zainal Muttaqin, Fikih, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 2006
·         Departemen Agama RI, Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam di Madrasah, Departemen Agama RI, 2008
·         Tim Penyusun, Ensiklopedi Hukum Islam, PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996
·         Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
·         An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
·         Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.
·         Sumber: www.asysyariah.com
·         friday-sermon.blogspot.com/2007/05/etika-pinjam-meminjam.html
·         digilib.itb.ac.id › ... › Dept._of_Shariah2002Even_SemesterTembolok - MiripAnda memberi ini +1 secara publik. Urungkan 27 Jan 2003


Tidak ada komentar:

Posting Komentar